Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dijalankan pada Rabu (22/4), bakal sia-sia apabila tidak ada komitmen masyarakat untuk berdisiplin.
"Saya harapkan 14 hari (PSBB) itu kita semua berdisiplin, jangan terjadi pelanggaran, karena kalau ini gagal, bakal sia sia," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Minggu.
Baca juga: Sekda Kota Bandung: Masyarakat tak perlu tegang hadapi PSBB
Baca juga: Pemerintah Kota Bandung tunggu kajian ahli soal karantina wilayah
Apabila penerapan PSBB gagal atau tak menemukan hasil positif, menurutnya, PSBB akan diperpanjang. Namun, itu justru dapat menjadi beban bagi semua pihak.
"Tenaga terkuras, pikiran terkuras, biaya terkuras, psikologi terkuras. Masak mau diperpanjang lagi, ini akan menambah beban psikologi. Kalau ini terus terjadi ya yang terburuk bisa terjadi, walaupun itu tidak kami harapkan," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, jangan sampai ada yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PSBB. Karena, baik satu orang maupun sekelompok orang yang melanggar, bisa membuat PSBB tidak berjalan efisien.
"Bisa terjadi gejolak sosial (jika PSBB diperpanjang), gara-gara ego sebuah kelompok yang tidak disiplin, ini harus jadi komitmen bersama, bukan hanya pemkot atau gugus tugas, tapi ini harus komitmen semua lapisan masyarakat, ikuti Perwal," katanya.
Saat ini, katanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pelaksanaan PSBB. Perwal tersebut, mengatur hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Wali Kota Bandung sesalkan ada 1.500 telepon iseng ke layanan COVID-19
"Hal yang paling utama adalah aturan ini harus dipahami oleh semua pihak, bukan hanya gugus tugas saja, tapi oleh warga masyarakat," katanya.
Perwal tersebut, di antaranya mengatur sejumlah tempat publik yang diperbolehkan untuk beroperasi dan yang tidak. Kemudian pembatasan mobilitas masyarakat untuk meminimalisasi interaksi.
"Pasar boleh buka, tapi kita imbau (masyarakat) harus belanja daring, tapi kalau mau buka, pedagang harus pakai masker, jaga jarak. Kalau itu masih terjadi, masyarakat setelah belanja yang dibutuhkan, harus langsung pulang," katanya.
Dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, juga terdapat penegakan hukum yang akan diambil oleh Pemkot Bandung. Di antaranya, menindak secara administrtatif terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.
Tindakan tersebut berupa teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, atau penahanan kartu identitas. Selain itu, apabila ada kerumunan akan dilakukan pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan.
“Sanksi lebih mengarah pada edukasi dan peringatan. Tapi kalau memaksakan, contohnya seperti pusat perbelanjaan yang membandel ini ujung-ujungnya kita punya ruang untuk pencabutan izin atas usaha yang bersangkutan,” katanya.
Baca juga: Polisi tutup sementara sejumlah jalan raya di Kota Bandung
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020