Karimun (ANTARA News) - Empat anggota komplotan penjambret cilik, masing-masing Zfn (14), Ame dan Ama (14) serta Arf (14), dibekuk Tim Buser Polres Karimun, tiga diantaranya adalah siswa kelas 2 sebuah SMPN di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

"Keempatnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Karimun AKBP Djoko Rudi SIK di Mapolres Karimun, Kamis.

Djoko mengatakan, keempat pelaku itu beraksi di titik lokasi berbeda, dan Zfn berpasangan dengan Ama, sedangkan Ame dengan Arf.

Mereka akan diperiksa secara terpisah, karena kepolisian menduga ada aktor intelektual dari komplotan tersebut.

"Mereka terlalu lugu. Saya menduga ada pihak yang menjadi aktor intelektualnya, sehingga mereka nekat melakukan tindakan kriminal," ungkapnya.

Sementara Zfn mengaku menjambret, ketika ada yang ingin dibeli terutama untuk peralatan sepeda motor miliknya. Perbuatan tersebut telah dilakukannya sebanyak lima kali dilokasi yang berbeda bersama dengan Ama.

"Saya tidak ingat lagi waktunya pertama kali beraksi, yang saya ingat perbuatan tersebut sudah lima kali saya lakukan," katanya.

Dalam melakukan aksinya, Zfn selalu menggunakan sepeda motor milik ibunya (Nainggolan-red) sepeda motor Vega BP 6243 KD.

Sedangkan Ame kembaran dari Ama, mengaku sudah dua kali menjambret bersama dengan Arf. Dalam melakukan aksinya dia bertindak sebagai pengemudi sepeda motor Supra BP 3846 KD milik Arf.

Target operasi komplotan itu selalu ibu-ibu, uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk jajan.

Aksi komplotan tersebut terungkap, berawal dari diamankannya Ama dan Arf setelah menjambret tas milik Marsita (38) berisikan uang tunai sebesar Rp1.350.000 di Jalan Raja Oesman.

Usai beraksi dua pelaku berusaha melarikan diri, hingga akhirnya terjatuh di depan RSUD Karimun, petugas Sat Pol PP yang kebetulan melintasi lokasi tersebut, membantu kedua pelaku yang jatuh.

Namun, tiba-tiba salah seorang pelaku berusaha kabur sehingga petugas curiga dan menahan pelaku. Tak lama berselang Tim Buser Polres Karimun mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

Kasus itu ditindaklanjuti dengan pengembangan, hingga akhirnya keempat pelaku berhasil diringkus dan ditahan di Mapolsek Tebing.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009