Minimal mereka memakai masker dan sarung tangan saat memeriksa masyarakat yang datang

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandarlampung dr H Aditya M Biomed menyatakan imbauan dari Kementerian Kesehatan menimbulkan dampak dilematis bagi para dokter mengingat relatif sulit untuk menerapkannya.

"Teman-teman dokter sudah terima surat edaran itu, dan kami sedikit sulit terapkan hal itu, kita juga tidak bisa memaksa teman-teman untuk membatasi praktiknya atau menjalankan tugasnya," kata Aditya di Bandarlampung, Minggu.

Baca juga: IDI: Dukungan banyak pihak diperlukan melawan pandemi berkepanjangan

Menurutnya, dilema bagi para dokter hal itu dikarenakan banyak pasien atau masyarakat yang sakit dan perlu pengobatan, baik itu terkena COVID-19 maupun bukan, tentu para dokter di sini juga tidak ingin mereka tambah menderita dengan menutup atau membatasi jam praktiknya.

"IDI juga ada satu gerakkan semesta dengan semua dokter digerakkan untuk membantu masyarakat, kecuali dokter yang sudah berumur (senior, Red)," kata dia.

Baca juga: IDI tekankan dokter terus pantau kesehatan warga yang isolasi mandiri

Karena itu, untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi para dokter praktik yang tergabung dalam IDI Cabang Bandarlampung dalam bertugas membantu masyarakat itu.

Namun, ia juga menilai pelayanan kesehatan melalui teknologi informasi dirasakan lumayan efektif, sebab pada kondisi saat ini banyak orang merasa "parno" dan takut, sehingga memang mereka tidak perlu harus ke dokter.

Baca juga: IDI: Pekerja lapangan langsung mandi sampai di rumah

"Kami pun ada layanan melalui WhatsApp untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi lumayan efektif bagi masyarakat yang khawatir apakah mereka terindikasi COVID-19 atau tidak," katanya lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menyarankan kepada semua dokter praktik untuk memakai APD saat memeriksa atau melayani pasiennya.

"Minimal mereka memakai masker dan sarung tangan saat memeriksa masyarakat yang datang," kata dia.

Menurut Reihana, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes agar para dokter dan bidan yang melakukan praktik secara mandiri maupun di rumah sakit memakai APD dalam situasi saat ini.

​​​​​​Namun, lanjutnya, untuk jadwal praktik sebenarnya para dokter maupun bidan mandiri termasuk di rumah sakit dan poliklinik sudah memiliki jadwal buka pelayanan tertentu.

"Tapi, untuk tindakan yang tidak bisa ditunda, seperti operasi kanker dan sebagainya, tim medis harus siap juga melakukannya terutama yang bertugas di rumah sakit," kata dia lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerapkan pembatasan praktik bagi tenaga medis yang bekerja di rumah sakit daerah di bawah naungannya.

"Untuk sekarang kita belum terapkan, sebab pasiennya juga tidak terlalu banyak dan masyarakat juga masih banyak belum paham menggunakan teknologi itu," ujarnya pula.

Namun, bila nanti dalam perkembangannya surat edaran (SE) dari pusat memang menegaskan untuk adanya pembatasan dalam pelayanan praktik dokter, pihaknya pun akan menyesuaikan itu karena ini sifatnya baru imbauan.


Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020