Demi keamanan dan kenyamanan bersama serta guna meminimalisasi interaksi antara petugas dengan penumpang, manajemen akan menerapkan kebijakan bagi penumpang untuk diberikan akses pada deck tertentu saja.Batam (ANTARA) - PT Pelni (Persero) mengambil kebijakan hanya menjual tiket paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk terpasang pada masing-masing kapal.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, Minggu, menyatakan keputusan itu sebagai tindak lanjut surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat COVID-19.
Baca juga: Pelni karantina KM Bukit Raya beserta ABK
Pembatasan itu dilakukan agar penumpang saling menjaga jarak (physical distancing).
Manajemen Pelni juga membatasi ruang gerak bagi para penumpang.
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama serta guna meminimalisasi interaksi antara petugas dengan penumpang, manajemen akan menerapkan kebijakan bagi penumpang untuk diberikan akses pada deck tertentu saja," kata
Selain itu, sebagai salah satu upaya dalam meminimalisasi penyebaran COVID-19, manajemen juga mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan Kapal Pelni menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fankes) setempat.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, mulai 12 April 2020, Pelni mewajibkan seluruh penumpangnya mengenakan masker selama berada di atas kapal.
Pelni juga mengukur suhu tubuh penumpang sebelum naik ke atas kapal.
Baca juga: Dampak COVID-19, Pelni hentikan sementara 26 armada kapal penumpang
Perusahaan juga melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh kapalnya secara berkala, menyiapkan hand sanitizer pada setiap dek penumpang, sabun cuci tangan di setiap toilet, pemberian masker bagi penumpang yang sakit di tengah perjalanan, serta memberikan himbauan mengenai kesehatan melalui pengeras suara setiap tiga jam.
Masih dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan manajemen Pelni berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator terkait trayek dan kapal yang akan digunakan, karena beberapa kapalnya saat ini sedang menjalani portstay.
"Selaku operator, kami tentu mematuhi peraturan dan protokol yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan terkait transportasi logistik di masa COVID-19 ini. Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh cabang dan petugas kapal untuk dapat standby bila sewaktu-waktu kapal dioperasikan," tambahnya.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020