Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin di Jakarta, Kamis, mengatakan pengadilan dapat menggelar persidangan gerak cepat dalam kasus pidana pencemaran nama baik terhadap Prita Mulyasari (32) sedangkan Kejaksaan bisa mengajukan tuntutan bebas kepada Prita.

"Kalau untuk pencabutan perkaranya secara normatif tidak dapat dilakukan karena saat ini pengadilan sudah mulai melaksanakan sidang," tambah Azis.

Azia juga menilai Kejaksaan dapat mengajukan tuntutan bebas bagi terdakwa saat sidang cepat itu dilaksanakan.

Selain mengkritik tindakan berlebihan Rumah Sakit Omni International, Azis juga mempertanyakan Kejaksaan yang memasukkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ada apa sebenarnya dengan kejaksaan sampai melakukan penambahan pasal terhadap kasus Prita? Tindakan tersebut terlalu berlebihan," tanyanya.

Aziz menilai aparat hukum hendaknya melihat persamaan hukum dan mengedepankan keadilan masyarakat.

"DPR sudah meminta pihak kepolisian serta kejaksaan yang menangani kasus ini, agar memeriksa anggotanya dan kita menunggu hasil laporannya," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009