Tangerang,(ANTARA News) - Kuasa hukum Prita Mulyasari (32), terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Syamsu Anwar SH telah mempersiapkan pembelaan untuk dibacakan pada persidangan Kamis (11/6).
"Kami sudah persiapkan secara matang untuk pembelaan masalah Prita pekan depan," kata Syamsu Anwar di PN Tangerang usai sidang perdana, Kamis.
Dia menyebutkan telah mempelajari secara baik persoalan yang dihadapi Prita sehingga mau mendampingi sebagai kuasa hukum selama persidangan berlangsung maupun menyangkut masalah lain yang masih terkait kasus tersebut.
Namun Syamsu tidak menyebutkan materi pembelaan tersebut dengan alasan tertentu tapi dia mengharapkan masyarakat dan pers dapat mendengarkan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Prita diseret ke PN Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati Utami SH dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dr Hengky dan dr Tresda, tenaga medis RS Omni sehingga dijerat pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam amar dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karet Tuppu SH, JPU menyebutkan bahwa terdakwa juga melanggar UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE).
Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang. Dia mengeluh atas pelayanan RS itu sehingga mengirimkan surat elektronik kepada temannya, namun pihak RS menganggap tindakan itu sebagai pencemaran nama baik.
Akibat ulah tersebut, Prita akhirnya ditahan penyidik kejaksaan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mai 2009, namun setelah kasus ini mendapat perhatian publik dan liputan media yang luas, Prita akhirnya dibebaskan secara bersyarat dengan status tahanan kota.
Selama persidangan yang digelar di Ruang Utama Oemar Senoaji bahwa Prita hanya mendengarkan dakwaan JPU selama 22 menit dan sidang dilanjutkan kembali Kamis (11/6). (*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009