Jakarta, (ANTARA News) - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih di Jakarta, Kamis mengatakan kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) merupakan bentuk pembungkaman terhadap konsumen.

Menurutnya penulisan yang dilakukan Prita adalah suatu bentuk informasi mengenai pelayanan publik, maka masyarakat harus mengetahui tentang hal itu.

"Seharusnya pihak rumah sakit Omni menerima `feed back` yang dilakukan oleh Prita dan melakukan pendekatan lebih secara kekeluargaan serta menggunakan hati nurani, bukan langsung dengan jalur hukum seperti ini," tandasnya.

Dijelaskan Indah, bila dengan cara surat eletronik (email) disampaikan Prita menimbulkan masalah, jadi harus bagaimana lagi masyarakat mengadukan keluhannya.

"Kemana masyarakat harus menyampaikan keluhannya, untuk melapor ke pemerintah tidak mungkin, karena akan sia-sia saja," katanya.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan dalam email kepada kalangan terbatas tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis sehingga rumah sakit ini mengambil langkah hukum.

Prita menyampakan hal ini dalam bentuk tulisan email lantaran mempertanyakan mengapa rumah sakit internasional tersebut tidak memberikan hasil tes trombosit kepada dirinya. Padahal, tes trombosit tersebut menjadi alasan rumah sakit agar Prita dirawat inap.

Indah juga menyayangkan, rumah sakit Omni yang berskala internasional ini tidak mau mendengar masukan dari masyarakat, yang notabenenya menuju perkembangan yang lebih maju bagi rumah sakit.

"Jangan mentang-mentang memiliki dana langsung menggunakan jalur hukum untuk menghadapi masyarakat kecil," ujarnya.

Bila saat ini kasus pencemaran nama baik sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Indah pesimistis bahwa pengadilan akan berpihak kepada kaum lemah.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009