Tangerang,(ANTARA News) - Sidang perdana Prita Mulyasari (32), terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen dan para medis Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, Banten hanya berjalan 22 menit di PN Tangerang, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Prita ke PN Tangerang, Rahmawati Utami SH menyebutkan Prita telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dr Hengky dan dr Tresda petugas medis RS Omni sehingga dijerat pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Karet Tuppu SH, JPU menyebutkan bahwa terdakwa juga melanggar UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE).
Prita Mulyasari, merupakan pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, dia mengeluh atas pelayanan RS itu sehingga mengirimkan surat elektronik kepada temannya, namun pihak RS menganggap sebagai pencemaran nama baik.
Prita akhirnya ditahan penyidik di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009, tapi setelah berbagai pihak mendesak termasuk Wapres Jusuf Kalla dan Capres Megawati Soekarnoputri, maka akhirnya dibebaskan secara bersyarat dengan status tahanan kota.
Menurut JPU terdakwa dianggap telah menyebarkan informasi kepada publik melalui surat elektronik bahwa dirinya merasa dibohongi oleh diagnosa dokter RS Omni ketika dirawat di RS tersebut pada 13 Agustus 2008.
Ketika itu, dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara.
Demikian pula dokter telah memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas, dan akhirnya pindah ke rumah sakit lain.
Selama dalam persidangan, Prita didampingi kuasa hukumnya Syamsu Anwar SH. Sidang dimulai pukul 10.05 WIB dan berakhir pukul 10.27 WIB. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009