Jakarta (ANTARA) - Informasi berita hukum penting yang terjadi pada Sabtu (18/4) masih menarik untuk disimak, mulai dari tiga orang tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan positif COVID-19 hingga pernyataan KPK bahwa belum ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terutama kebutuhan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan COVID-19.
1. Tiga tahanan Kejari Jakarta Selatan positif COVID-19
Tiga orang tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan positif COVID-19.
"Benar ada tiga tahanan positif COVID-19 dan sudah diisolasi di rumah sakit," kata Kasi Intel Kajari Jakarta Selatan Andhi Ardhani di Jakarta, Sabtu.
Ketiganya merupakan tersangka kasus tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus korupsi (tipikor).
Berikut berita selengkapnya di sini
2. Polresta Jayapura Kota latihan TFG antisipasi PSBB cegah corona
Polresta Jayapura Kota bersama Kodim 1701/Jayapura dan Satpol PP menggelar latihan sistem pengamanan kota Tactical Floor Games (TFG) dalam rangka mengantisipasi dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Jayapura guna cegah virus corona.
Kegiatan TFG dipimpin oleh Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dihadiri oleh Kabag Kerma Biro Ops Polda Papua AKBP Daniel T. Pringgo, Wakapolresta Kompol Heru Hidayanto, dan Kasi Ops Kodim 1701/Jayapura Mayor Inf Iwan Dwi Prihartono.
Berikut berita selengkapnya di sini
3. Polisi: Ada 16 "check point" di Kabupaten Tangerang selama PSBB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan ada 16 check point (titik pemeriksaan) di Kabupaten Tangerang, Banten, selama pemberlakuan PSBB.
"PSBB di Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan mulai hari ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19," kata Kombes Pol. Edy Sumardi saat dihubungi, Sabtu.
Berikut berita selengkapnya di sini
4. Polisi siap kawal pemberlakuan PSBB di Tegal
Kepala Polres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menegaskan siap mengawal kebijakan pemberlakuan PSBB di Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Kami akan mengikuti yang menjadi kebijakan Wali Kota Tegal setelah penetapan PSBB). Wali Kota akan membuat peraturan, baru kami akan mengawal pelaksanaan itu (PSBB)," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Tegal, Sabtu siang.
Berikut berita selengkapnya d isini
5. KPK: Belum ada laporan korupsi pengadaan alkes penanganan COVID-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan belum ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama kebutuhan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan COVID-19.
"Sejauh ini, setelah kami melakukan pengecekan ke bagian pengaduan masyarakat, belum ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan terkait dengan penanggulangan pandemi COVID-19," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Berikut berita selengkapnya di sini
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020