"Kita berharap ini langkah yang paling baik untuk meredam penularan COVID-19 di Sumatera Barat yang belakangan angkanya memang makin mengkhawatirkan. Kendati demikian, pelaksanaannya butuh kolaborasi dan kesiapan yang cukup," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Minggu
Menurut dia, sosialisasi PSBB mesti sampai pada level paling bawah menggunakan semua media komunikasi.
Baca juga: Sumbar terapkan PSBB mulai 22 April 2020, atasi COVID-19
Yefri Heriani menilai sosialisasi dan edukasi berbasis rumah ibadah, lebih efektif pelaksanaannya. Oleh karena itu, RT atau jorong di nagari mesti bekerja sama dengan pengurus masjid dan musala.
Pemerintah juga harus segera menyiapkan logistik jaringan pengamanan sosial bagi masyarakat terdampak selama PSBB, kemudian memastikan percepatan pendataan dan sistem distribusi bantuan.
Bila ada kendala, lanjut dia, pastikan semua kembali ke juknis yang semestinya sudah dipahami oleh pelaksana di lapangan.
"Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus lebih cepat lagi. Semoga tidak ada lagi kendala pengalihan anggaran pada APBD sehingga waktu yang tersisa menjelang penerapan PSBB semua kendala bisa teratasi," kata Yefri Heriani.
Ia memandang penting bantuan atau jejaring pengamanan sosial pada masa PSBB sehingga tidak ada rakyat yang sampai kelaparan.
Hal yang ditekankannya adalah tidak ada bantuan sosial yang dipolitisasi oleh pihak mana pun.
Ombudsman mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai protokol yang akan berhubungan dengan masyarakat dan segera menyosialisasikannya.
"Mari minimalkan sanksi pada penerapan karena pendekatan yang humanis dengan kemampuan komunikasi asertif menjadi hal penting. Bila harus ada sanksi, harus menerapkan prinsip penghargaan pada kemanusiaan individu," katanya lagi.
Ombudsman juga mengimbau kolaborasi semua pihak dan seluruh komponen masyarakat untuk ikut mendukung dan menyukseskan PSBB ini.
"Kami yakin pemerintah saja tidak akan cukup, butuh dukungan bantuan dari masyarakat sivil dalam menghadapi masa sulit ini," katanya.
Baca juga: Gubernur Sumbar dorong Padang dan Bukittinggi terapkan PSBB
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan terus memantau pelaksanaan PSBB dan mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menyampaikan pengaduan atas pelaksanaan PSBB melalui Facebook, Instagram, atau call centre di nomor 0811 955 3737.
Pemerintah Provinsi Sumbar berencana mulai menerapkan PSBB pada tanggal 22 April 2020 setelah menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat sehingga mereka memahami konsepnya guna mengatasi pandemi COVID-19.
"Direncanakan PSBB dimulai Rabu (22/4). Namun, akan dipastikan setelah rapat koordinasi gubernur dengan bupati dan wali kota pada hari Senin (20/4)," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno .
Meski penerapan masih beberapa hari lagi, Gubernur Sumbar menegaskan sosialisasi sudah harus dimulai sejak Sabtu ini dengan memanfaatkan semua media, baik media sosial maupun media luar ruang.
Khusus media luar ruang, menurut dia, juga akan dipasang di daerah-daerah perbatasan agar orang yang ingin masuk Sumbar memahami penerapan konsep PSBB.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020