Lebak (ANTARA News) - Angka perceraian sepanjang 2007-2008 yang diputuskan Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Lebak dalam dua tahun terakhir meningkat sekitar 45 persen, kata Humas PA Kabupaten Lebak, Mashud, Rabu.
Bertambahnya kasus perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga dan rendahnya pendidikan masyarakat sehingga banyak suami meninggalkan isteri begitu saja tanpa tanggung jawab.
Selain itu, akibat pernikahan dini yang belum siap untuk membina rumah tangga sehingga pasangan suami isteri kurang harmonis.
"Saya khawatir anak-anak korban perceraian kurang mendapat kasih sayang kedua orang tua dan bisa mempengaruhi masa depan mereka," katanya.
Mashud mengatakan, kasus perceraian yang ditangani PA Kabupaten Lebak sejak 2007 tercatat 184 pasangan suami isteri, sedangkan pada 2008 meningkat menjadi 266 kasus atau naik 45 persen.
"Diperkirakan perceraian tahun 2009 meningkat karena saat ini mencapai 131 kasus," katanya.
Dia menyebutkan, sebelum memutuskan gugat cerai ini, pihaknya lebih dulu mengambil langkah mediasi diantara pasangan yang akan bercerai untuk memberikan kesempatan kepada mereka berpikir secara matang sebelum mengambil keputusan bercerai.
Pasangan suami istri yang melakukan cerai gugat di Pengadilan Agama umumnya dari kalangan usia produktif antara 25 sampai 40 tahun dan hanya sedikit yang membatalkan perceraian. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009