Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan tetap memantau pelayanan publik selama pandemi virus corona atau COVID-19 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik. Kami tetap melaksanakan pemantauan sebagaimana amanah undang-undang, kendati saat ini sedang wabah COVID-19," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Sabtu.
Taqwaddin menegaskan pelayanan publik yang diberikan aparatur sipil negara tidak boleh berhenti, terutama pelayanan dasar. Hanya saja, pelayanan yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Ombudsman: Persidangan di pengadilan tidak boleh berhenti
Selain itu, kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam sepekan terakhir memfokuskan pemantauan pelayanan publik di sejumlah instansi seperti Samsat, Imigrasi, dan pembuatan SIM di Polresta Banda Aceh.
"Pemantauan tersebut untuk memastikan masyarakat tetap mendapat pelayanan di saat pemerintah sedang fokus menangani COVID-19," kata Taqwaddin didampingi Ilyas Isti dan Muammar, masing-masing sebagai Asisten Ombudsman.
Dari hasil pemantauan tim Ombudsman di Samsat, Imigrasi, dan pembuatan SIM, kata dia, pelayanan publik berjalan baik. Namun, sempat terjadi penumpukan orang di Kantor Samsat, baik di Batoh, Banda Aceh maupun Samsat Lambaro, Aceh Besar.
Baca juga: Gunakan dana desa, 4.115 desa di Aceh bentuk tim tanggap COVID-19
"Penumpukan ini terjadi karena kantor tersebut pernah tutup selama dua minggu karena pengaruh wabah virus corona. Kami juga ingatkan agar kedua tempat tersebut menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Dari penjelasan Kepala UPTD Wilayah I Samsat Banda Aceh T Hendra Faisal, kata dia, meskipun pelayanan di kantor tersebut sempat dihentikan selama dua minggu, pembayaran pajak kendaraan berlangsung secara daring atau online.
"Kendati pelayanan sudah dibuka kembali, namun masyarakat yang dilayani dibatasi hanya 100 orang. Sedangkan waktu normal pelayanan bisa mencapai 800 orang," katanya.
Baca juga: Kapolda imbau masyarakat Aceh patuhi jaga jarak cegah COVID-19
Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendapati pelayanan pembuatan paspor dihentikan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kendati pembuatan paspor dihentikan, kami juga mengingatkan petugas piket dan informasi tetap bekerja seperti biasa dan pengawasan warga negara asing tetap dilakukan, khususnya pada kedatangan domestik," katanya.
Di Satpas SIM Polresta Banda Aceh, kata dia, tim Ombudsman juga melihat pelayanan pembuatan SIM tetap berlangsung. Pelayanan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Ombudsman akan terus memantau pelayanan publik. Kepada masyarakat, kami berharap memaklumi kondisi sekarang ini karena ada pembatasan layanan maupun jumlah masyarakat yang dilayani," kata Taqwaddin.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020