belum memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan, serta berboncengan sepeda motor berbeda domisili

Bogor (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, sampai hari ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor masih banyak ditemukan warga melanggar aturan PSBB.

"Pelangaran yang masih banyak dilakukan warga adalah, belum memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta berboncengan sepeda motor berbeda domisili," kata Dedie A Rachim melalui "youtube live" di Kota Bogor, Sabtu.

Menurut Dedie A Rachim, banyaknya pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar tersebut ditemukan pada pemeriksaan pengendara dan kendaraan di 10 lokasi poin cek di Kota Bogor pada pelaksanaan PSBB.

Temuan pelanggaran dan upaya perbaikan, kata dia, dibicarakan pada rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang beranggotakan pimpinan Pemerintah Kota Bogor maupun forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Baca juga: Pemkot Bogor akan mafaatkan dana kelurahan untuk tangani COVID-19

Dedie menjelaskan, terhadap pengendara yang melanggar itu diberikan surat teguran dan diingatkan untuk tidak mengulangi lagi.

Dedie menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, adalah protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat pada pandemi COVID-19, yakni memakai masker dan menjaga jarak fisik.

"Petugas gabungan di lapangan, masih banyak menemukan warga yang mengemudikan kendaraannya tidak memakai masker. Padahal memakai masker sudah menjadi protokol yang ditetapkan pemerintah pusat. Tidak memakai masker itu sangat berisiko terpapar COVID-19," katanya.

Menurut Dedie, protokol yang ditetapkan pemerintah, penumpang dalam kendaraan umum dan kendaraan pribadi hanya 50 persen dari kapasitas. "Namun, petugas di titik poin cek masih ada saja kendaraan umum dan kendaraan pribadi membawa penumpang lebih dari 50 persen," katanya.

Baca juga: Petugas berikan surat teguran kepada pelanggar PSBB di Kota Bogor

Kemudian, pada penerapan PSBB juga, diatur bahwa pengendara sepeda motor boleh berboncengan tapi domisilinya harus sama.

"Pada pemeriksaan di titik poin cek, masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan, tapi domisilinya berbeda," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus memberikan peringatan kepada warga untuk memiliki kesadaran dan memiliki sikap bersama-sama dalam percepatan penanganan COVID-19.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020