Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara meringkus seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas, karena menyimpan 11 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Buruh tersebut ketahuan petugas ketika membuang suatu benda, dan saat diperiksa ternyata dompet berisi 11 paket sabu-sabu," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Selanjutnya, kata dia, petugas langsung membawa pelaku ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus pria bawa sabu-sabu 200 gram

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui berinisial SP alias Etong (31), buruh harian lepas, warga Jalan Alalak Selatan Gang Sabumi Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Menurut dia, Etong diringkus anggota Unit Reskrim pada Sabtu (11/4) malam, sekitar pukul 23.00 WITA, saat berada di dekat tempat tinggalnya.

"Etong diketahui sebagai pengedar sabu-sabu sehingga dia masuk dalam target operasi kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata perwira pertama Polri yang akrab dengan awak media itu.

Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin ungkap kasus sabu-sabu seberat 630,41 gram

AKP Gita mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan dari hasil penyidikan sementara tersangka Etong dijerat pasal Pasal 112 (1) Jo 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan 2 kilogram lebih sabu-sabu

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-sekali bermain narkoba apalagi sampai jadi pengedar, apabila kedapatan kami akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020