Pemantauan ANTARA, Rabu malam, semua tetangga Prita menyambutnya dengan suka cita bahkan ada yang menitikkan air mata terharu karena sebelumnya hanya berjumpa di rumah sakit akibat menderita demam berdarah.
Ketua RT 02/11 Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren, Gigin Samudera mengatakan tidak menyangka sambutan tetangga begitu hangat, mengharukan dan penuh simpati.
Bahkan rumah Prita yang terletak Kompleks Perumahan Bintaro Jaya Sektor IX di jalan Kucica III Blok JG VIII No.3 dipenuhi tetangga yang ingin melihat langsung kondisi sebenarnya.
Ketika menerima tetangga, Prita ditemani dua anaknya Khairan Ananta (3), dan Rana Ria (1,2) dengan didampingi suaminya Andi Nugroho.
Prita Mulyasari adalah pasien RS Omni yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu selama dirawat karena menderita penyakit demam berdarah.
Dia mengeluhkan itu dengan mengirimkan surat elektronik kepada temannya, tapi pihak manajemen RS menganggap tindakan itu sebagai pencemaran nama baik.
Prita lalu dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) setelah petinggi RS yang berada di kawasan perumahan Alam Sutera, Serpong itu, mengadukan soal ini ke pengadilan.
Prita ditahan sejak 15 Mei 2009, bukan 15 Agustus 2009 seperti diberitakan, dengan ancaman enam tahun kurungan akibat pengaduan dari petinggi RS Omni. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009