Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, meningkatkan patroli untuk menertibkan kerumunan warga menyusul Bumi Sriwijaya ini ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Warga yang positif terinfeksi COVID-19 terus bertambah, untuk menghentikan penyebaran virus itu perlu dilakukan tindakan yang lebih tegas terhadap siapapun yang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang serta hal-hal yang berpotensi menjadi sarana penularan COVID-19," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji di Palembang, Sabtu.
Baca juga: 1.600 orang ajukan kartu prakerja di Palembang
Untuk menertibkan kerumunan warga, pihaknya menurunkan Tim Shabara dan satuan pendukung lainnya ke area publik seperti kafe, rumah makan, taman, dan kawasan permukiman penduduk.
Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memberikan peringatan kepada masyarakat di 18 kecamatan wilayah hukum Polrestabes Palembang untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa serta melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Naik jadi Rp200 miliar, Palembang tambah anggaran penanganan COVID-19
"Kerumunan orang merupakan salah satu sarana penularan virus corona. Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi larangan berkerumun tersebut dengan penuh kesadaran," katanya.
Peringatan tidak berkumpul dan mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang tersebut sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III2020 Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Ziarah kubra Palembang dibatalkan antisipasi COVID-19
"Jika petugas menemukan di lapangan ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, akan dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolrestabes Kombes Anom.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020