Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan membantah telah sengaja memasukkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam berkas Prita Mulyasari yang digugat oleh RS Omni Internasional karena pencemaran nama baik rumah sakit itu.
"Kejaksaan menerima penyerahan berkas tahap pertama (dari penyidik polisi), maka tugas jaksa untuk meneliti apa sudah lengkap atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, menurut penelitian jaksa kasus tersebut memenuhi unsur UU ITE, maka dalam pemberian petunjuk (P19) ke penyidik supaya ditambahkan UU ITE.
"Pada P19, kita memberikan petunjuk supaya ditambahkan UU ITE," katanya.
Dasar penahanan itu sendiri adalah ancaman maksimal kurungan selama enam tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.
Dalam dakwaan jaksa itu sendiri, Prita Mulyasari dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Dengan alasan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan," katanya.
Ia mengakui ada perbedaan pendapat soal dakwaan itu. "Perbedaan pendapat, kita diuji di sidang," katanya.
Di bagian lain, Abdul Hakim menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah memerintahkannya bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pengkajian (eksaminasi) jaksa yang menangani perkara tersebut baik di Kejati Banten maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
"Soal eksaminasi ada hal lain, seperti apakah ada penyalahgunaan wewenang dengan tidak sebagaimana mestinya," katanya.
Ia menegaskan semua yang terkait dari Kejari sampai Kejati dalam kasus serta yang menyangkut proses penanganan perkara tersebut akan dieksaminasi.
"Jaksa Agung meminta Kamis pagi hasil eksaminasi sudah selesai," katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu mengabulkan status Prita Mulyasari (32), yang digugat dalam pencemaran nama baik oleh pihak RS Omni Internasional, menjadi tahanan kota.
"Jam 17.30 WIB, Rabu (3/6), sudah berubah menjadi tahanan kota oleh pihak pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Rabu.
Prita telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait kasus pidana pencemaran nama baik, kasus pidananya akan mulai digelar pada PN Tangerang pada Kamis (4/6). (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009