Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari (32) terharu setelah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, dan berencana berkumpul dengan keluarga.

"Saya terharu sekali setelah bebas dari tahanan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga," kata Prita, Rabu.

Prita Mulyasari adalah pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, yang mengeluhkan pelayanan RS itu lewat surat elektronik yang ditujukan kepada teman-temannya, namun pihak RS menganggap sebagai pencemaran nama baik.

Bahkan dia dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah adanya laporan petinggi RS yang berada di kawasan perumahan Alam Sutera, Serpong itu.

Setelah berbagai pihak mendesak, termasuk Wapres Jusuf Kalla dan Capres Megawati Soekarnoputri, akhirnya Prita dibebaskan secara bersyarat dengan status tahanan kota.

Dia ditahan sejak 15 Agustus 2009 dengan ancaman enam tahun kurungan akibat pengaduan dari petinggi RS Omni Internasional.

Prita berterima kasih atas banyaknya dukungan yang menginginkan dirinya dibebaskan dan mengungkapkan hanya Tuhan yang dapat membalas semua jasa tersebut.

Ketika ditanya apa yang akan dilakukan setelah bebas, dia mengatakan tindakan pertama adalah ingin berkumpul dengan keluarga dan memeluk dua anaknya karena rindu mendalam pada kedua buah hatinya itu setelah lama ditinggalkannya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009