"Jam 17.30 WIB, Rabu (3/6), sudah berubah menjadi tahanan kota oleh pihak pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Rabu.
Prita Mulyasari telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Perempuan Tangerang sejak 13 Mei 2009 menyusul kasus pidana pencemaran nama baik, sementara kasus pidananya akan mulai digelar pada PN Tangerang pada Kamis (4/6).
Di dalam surat perubahan menjadi tahanan kota itu, diketahui oleh panitera Rita Eriani dan Jaksa Riadi.
Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menindak tegas jika benar ada jaksa yang menambah pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di dalam kasus Prita Mulyasari.
"Siapapun jaksa yang terlibat harus ditindak tegas," katanya seperti terungkap dalam laman Kejaksaan Agung saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Rabu.
Ibu dua anak, Prita Mulyasari, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Perempuan Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan RS Omni Internasional.
Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam email atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni, namun surat elektronik itu tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.
Dalam penanganan perkara itu, polisi menjerat dengan pasal pencemaran nama baik sesuai KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun.
Namun saat ditangani oleh kejaksaan, diduga ditambahkan pasal yang disangkakan terhadap Prita Mulyasari dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui dunia maya.
Kasus tersebut akan digelar di PN Tangerang Kamis (4/6). (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
hanya berjuang bagi yang bayar!.. atau orang berduit.
sementara kita yg lemah semakin diperparah keadaan yang terjadi.
apakah seorang prita lawan yang seimbang melawan pihak rumahsakit? mana budaya malu nya?
ya contoh kasus na macam bu prita itulah..
hendak hati menyuarakan unek\" but jadi terseret..
Selamat membaca.
Permainan semacam itu di dunia demokrasi ala Indonesia sudah tidak asing lagi. Kita merasa prihatin dengan apa yang dialami oleh Prita Mulyasari. Siap mebela dan mendukung, jika di pengadilan Prita dikalahkan oleh uang dan kekuatan kekuasaan.
salam saya dari Lampung
Naim Emel Prahana