Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu, mengabulkan status Prita Mulyasari (32), yang digugat dalam pencemaran nama baik oleh pihak RS Omni Internasional, menjadi tahanan kota.

"Jam 17.30 WIB, Rabu (3/6), sudah berubah menjadi tahanan kota oleh pihak pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Rabu.

Prita Mulyasari telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Perempuan Tangerang sejak 13 Mei 2009 menyusul kasus pidana pencemaran nama baik, sementara kasus pidananya akan mulai digelar pada PN Tangerang pada Kamis (4/6).

Di dalam surat perubahan menjadi tahanan kota itu, diketahui oleh panitera Rita Eriani dan Jaksa Riadi.

Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menindak tegas jika benar ada jaksa yang menambah pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di dalam kasus Prita Mulyasari.

"Siapapun jaksa yang terlibat harus ditindak tegas," katanya seperti terungkap dalam laman Kejaksaan Agung saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Rabu.

Ibu dua anak, Prita Mulyasari, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Perempuan Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan RS Omni Internasional.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam email atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni, namun surat elektronik itu tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.

Dalam penanganan perkara itu, polisi menjerat dengan pasal pencemaran nama baik sesuai KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun.

Namun saat ditangani oleh kejaksaan, diduga ditambahkan pasal yang disangkakan terhadap Prita Mulyasari dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui dunia maya.

Kasus tersebut akan digelar di PN Tangerang Kamis (4/6). (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009