Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri memfasilitasi serah terima barang dan hak dua orang WNI, Siti Uar dan Aat Atikah binti Mustopa Said, yang meninggal dunia di Suriah selama menjalankan tugasnya sebagai TKW.

Acara serah terima tersebut dilakukan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Deplu RI, di Jakarta, Rabu, kepada keluarga Siti Uar, warga Cianjur, dan Aat Atikah binti Mustopa Said, warga Subang.

Jumlah uang yang diserahkan sebesar 7.363 dolar AS yang masing-masing diterima ahli waris Siti Uar sebesar 3.153 dolar AS dan ahli waris Aat Atikah sebesar 4.210 dolar AS.

Keluarga Aat Atikah juga menerima barang milik almarhumah yang antara lain berupa telepon genggam, cincin, kalung, dan liontin.

Siti Uar adalah TKW kelahiran Cianjur, 5 April 1975. Yang bersangkutan meninggal pada 10 Mei 2009 karena tenggelam di kolam renang di villa milik majikan.

Aat Atikah yang dilahirkan di Karawang pada 14 April 1976 dilaporkan meninggal pada 26 April 2009 karena serangan jantung. Yang bersangkutan sempat dibawa ke rumah sakit, namun upaya tersebut tidak dapat menyelamatkan jiwanya.

Proses serah terima berlangsung dengan khidmat dan disaksikan oleh keluarga kedua almarhumah serta sejumlah pejabat Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.

Siaran itu menyebutkan, perlindungan kepada WNI termasuk TKI di luar negeri merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan Deplu yang terus menerus dilakukan sebagai upaya penegakan harkat dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009