"Kami akan mengikuti yang menjadi kebijakan Wali Kota Tegal, setelah diizinkan (pemberlakuan PSBB) itu. Kemudian wali kota akan membuat peraturan, baru kami akan mengawal pelaksanaan itu (PSBB)," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Tegal, Sabtu siang.
Terkait dengan teknis penutupan wilayah di beberapa titik, Siti Rodhijah mengatakan bahwa hal itu masih dirapatkan sehingga semuanya masih dalam proses karena peraturan wali kota mengenai PSBB masih dalam pembahasan.
Baca juga: Menkes setujui PSBB Tegal dan Bandung Raya
"Yang jelas, kita (dalam melangkah) berpijaknya pada peraturan wali kota. Nah, peraturan wali kota bunyinya apa, kita baru bisa menindaklanjuti," katanya.
Siti Rondhijah menyatakan dirinya belum mengetahui ada berapa titik wilayah yang akan ditutup oleh Pemerintah Kota Tegal karena hal itu menjadi kewenangan Wali Kota Tegal.
"Yang itu (titik yang ditutup) tepatnya ditanyakan saja ke Pemkot Tegal. Jika, peraturan (pemberlakuan PSBB) sudah ada, baru kita akan menindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Ganjar minta Pemkot Tegal laporkan kesiapan PSBB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada awak media mengatakan bahwa selama pemberlakuan PSBB, pemkot akan kembali menutup empat pintu masuk dan mematikan kembali lampu penerangan jalan umum (PJU) hingga pagi hari.
Selain itu, kata dia, pemkot juga hanya akan membuka satu akses masuk Kota Tegal di Jalan Proklamasi atau di depan Kantor Dinas Kesehatan.
"Sebanyak 49 titik akan kita tutup termasuk jalan provinsi. Yang tidak ditutup hanya jalan nasional dengan satu pintu masuk Kota Tegal di Jalan Proklamasi," katanya.
Baca juga: Polresta Tegal rekayasa lalu lintas kendaraan antisipasi COVID-19
Ia menambahkan kesiapan pada pusat akses masuk di Jalan Proklamasi, nantinya ada pemeriksaan oleh 30 petugas dan tim medis 10 orang.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020