Jakarta, 3/6 (ANTARA) - Menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan dalam Peraturan Menkeu Nomor 81/PMK.03/2009 telah menetapkan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, yaitu a) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank atau badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, b) cadangan untuk usaha asuransi, c) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, d) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, e) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, serta f) cadangan biaya untuk penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.


Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan usaha secara konvensional adalah sebesar 1% dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara, 5% dari piutang dengan kualitas perhatian khusus dikurangi nilai agunan, 15% dari piutang dengan kualitas kurang lancar dikurangi nilai agunan, 50% dari piutang dengan kualitas diragukan dikurangi nilai agunan dan 100% dari piutang dengan kualitas macet dikurangi nilai agunan.


Sedangkan besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan usaha konvensional adalah sebesar 0,5% dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia, 10% dari piutang dengan kualitas kurang lancar dikurangi nilai agunan, 50% dari piutang dengan kualitas diragukan dikurangi nilai agunan dan 100% dari piutang dengan kualitas macet dikurangi nilai agunan.


Besarnya cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan adalah 80% dari surplus yang diperoleh kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun. Sedangkan besarnya cadangan khusus penyisihan pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (persero) adalah sebesar 2,5%, 5%, 50%, dan 100% dikurangi nilai agunan. Untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi, besarnya cadangan piutang tak tertagih ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. Untuk perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang, besarnya cadangan piutang tak tertagih paling tinggi sebesar 5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.


Sementara itu, untuk perusahaan asuransi kerugian, besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri yang dibentuk pada akhir tahun pajak adalah 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan. Untuk perusahaan asuransi jiwa, besarnya cadangan premi yang dapat dikurangkan sebagai biaya adalah kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal dari cadangan premi. Besarnya cadangan premi ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.


Peraturan Menkeu ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Untuk selengkapnya, terhadap PMK tersebut dapat dilihat pada www.depkeu.go.id.


Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009