Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) yang telah ditahan di LP Tangerang sejak 13 Mei 2009.
"Ya, saya melihat bahwa hak kebebasan menyampaikan pendapat ibu Prita sedang diadili," kata Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Nur Kholis, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Nur Kholis menuturkan hal tersebut ketika ditanya apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pidana tentang pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional kepada Prita.
Menurut dia, tidak boleh ada satu pihak pun yang boleh menghalang-halangi hak asasi seseorang untuk berekspresi dan berpendapat.
Ia juga mengatakan, tidak layak bila seseorang yang menuliskan surat keluhan lalu mendapat ancaman hukuman hingga enam tahun penjara."Itu adalah hal yang berlebihan," katanya.
Senada dengan Nur Kholis, Direktur Eksekutif LSM Indonesia Resources Legal Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing pada Selasa (2/6) mengatakan, pemidanaan kasus pencemaran nama baik itu adalah tindakan yang sangat berlebihan.
"Sangat berlebihan bila sampai harus dipidanakan," kata Uli.
Menurut Uli, penyampaian keluhan dari Prita terhadap pelayanan RS Omni seharusnya merupakan bagian dari kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sosial dan politik antara lain menetapkan hak orang untuk menyampaikan pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat (Pasal 19).
Kasus pidana pencemaran nama baik itu rencananya akan mulai digelar di PN Tangerang pada Kamis (4/6) esok.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Ayo LSM bantu mbak prita tuntut balik rumah sakit yang melakukan mall praktek..
Pembunuh, koruptor, pencuri sebaiknya diringkus dan ditahan. Tapi kalau kasus pencemaran nama baik, apakah Prita dikawatirkan akan melakukan pencemaran RS lain atau instansi lain sehingga ditahan?
Pencemaran nama baik sungguh multi interpretatif. Kebenarannya hanya bisa dimutlakkan oleh keputusan hukum tetap. Pencemaran nama baik bukanlah pembunuhan yang akibatnya sudah terasa dan terukur kerugiannya atau pencemaran lingkungan yang bisa diukur secara fisik.
Bebaskan Prita, sampai proses hukumnya menghasilkan kekuatan hukum tetap yang adil.