"Saya minta polisi bisa bersikap adil. Kalau hanya soal gosip, email diperiksa dulu. Ini adil," kata Wapres M Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres Jakarta, Rabu.
Pernyataan Wapres tersebut dilontarkan saat ditanya wartawan mengenai sikapnya dalam kasus Prita Mulyasari yang ditahan di LP Perempuan Tangerang setelah perempuan beranak dua itu ditahan aparat kepolisian setelah mengeluhkan pelayanan kesehatan RS Omni Internasional di emailnya.
"Ini tidak adil. Saya nanti selesaikan dengan polisi," kata Wapres.
Wapres menegaskan bahwa dia memang tidak bisa mengintervensi kasus itu namun aparat kepolisian seharusnya bisa bersikap profesional dan adil.
Wapres menjelaskan kalaupun dalam kasus tersebut Prita terbukti melakukan kesalahan, maka seharusnya diadakan dahulu penyelidikan dan penyidikan, bukan langsung menahannya.
"Kita lihat dulu kasusnya, jangan langsung tahan," kata Wapres.
Sebelumnya Kaukus Parlemen Untuk HAM DPR RI juga menyesalkan peristiwa penahanan Prita Mulyasari, pasien yang digugat RS Omni Internasional karena mencemarkan nama baik, dan mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan segala tuntutan hukum atas Prita.
Kepada pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Rabu, anggota Fraksi PPP DPR yang tergabung dalam kaukus itu, Lena Maryana Mukti, mengatakan bahwa Prita Mulyasari pada hakekatnya adalah korban atau konsumen RS Omni Internasional yang sepatutnya justru mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak yang bersangkutan.
Selain itu, ujar Lena, menulis keluhan melalui internet juga merupakan bagian dari tindakan kontrol masyarakat atas amburadulnya pelayanan publik di negara ini.
"Apalagi dalam kasus Prita, internetnya bukan ditujukan untuk konsumsi publik tapi komunitas terbatas, yakni kawan-kawannya," ujarnya.
Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam email atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni untuk kalangan terbatas. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga RS Omni mengambil langkah hukum.
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangi pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding.
Sedangkan dalam gugatan pidana yang mulai digelar di PN Tangerang sejak Kamis (4/6) lalu, Prita terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar berdasarkan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Seharusnya RS Omni Internasional menjadikan surat Prita sebagai salah satu masukan untuk memperbaiki servis mereka.