"Bantuan itu diterima oleh Bapak Subur Santoso yang merupakan salah satu tokoh masyarakat serta pengurus kampung setempat," kata Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat, di Surabaya, Sabtu.
Ditetapkannya kawasan isolasi terbatas itu berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya tertanggal 14 April 2020 dengan Nomor 443/15943/436.7.2/2020 yang menyebutkan ada 26 kasus COVID-19 di wilayah Jalan Gresik PPI dan masih berpotensi bertambah.
Baca juga: Polda Jatim terapkan isolasi terbatas di kawasan Pasar PPI Surabaya
Ia berharap sembako berupa beras, telur, mi, dan lainnya tersebut bisa digunakan oleh warga selama masa isolasi hingga 14 hari ke depan. "Ini bagian dari kepedulian kami kepada masyarakat terdampak COVID-19," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP Anas Karno mengatakan tidak hanya warga yang terdampak, melainkan juga para pedagang di Pasar Tradisional Gresik PPI di Jalan Jepara.
Baca juga: Pasar Gresik PPI di Surabaya ditutup dampak COVID-19
Penutupan Pasar Gresik PPI tertuang dalam surat pemberitahuan dari Kecamatan Krembangan Nomor 300/323/436.9.15/2020. Surat tersebut ditandatangani Camat Krembangan Agus Tjahyono, tertanggal 14 April 2020.
"Untuk itu, semua yang ada di kawasan Gresik PPI harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Anas Karno.
Camat Krembangan Agus Tjahyono sebelumnya mengatakan langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca juga: Satu kantor kecamatan dan enam kelurahan di Surabaya ditutup
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau seluruh warga yang tinggal di kawasan Pasar Gresik PPI dan sekitarnya untuk melaksanakan pembatasan sosial mandiri.
"Ini untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 melalui kontak langsung baik warga, pedagang dan pembeli," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020