Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Oentarto Sindung Mawardi, Selasa malam, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah mobil pemadam kebakaran (damkar) di beberapa daerah di Indonesia.
Oentarto memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Oentarto diduga menyetujui pengadaan mobil tahanan dengan menandatangani radiogram bernomor T.131.51/299/OTDA tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.
Dia juga diduga bertanggung jawab dalam kasus pembebasan pajak bea masuk dalam rangka impor mobil pemadam kebakaran merek Morita.
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil kebakaran itu. KPK menjerat Oentarto dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu.
Ketika meninggalkan gedung KPK, Oentarto menegaskan bahwa penandatanganan radiogram atas sepengetahuan dan perintah Hari Sabarno, ketika menjabat sebagai menteri dalam negeri. Oentarto meminta Hari Sabarno juga dinyatakan sebagai tersangka.
"Dia akan segera menyusul," kata Oentarto ketika hendak memasuki mobil tahanan.
Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum Oentarto, Firman Wijaya. Firman menjelaskan, penanggung jawab tertinggi di Depdagri adalah menteri dalam negeri. Firman yakin Hari Sabarno mengetahui proses penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.
"Yang dilakukan Pak Oentarto adalah atas perintah atasan," kata Firman.
KPK telah mengusut pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa kepala daerah sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009