Makassar (ANTARA News) - Departemen Perhubungan RI sedang mengkaji pembentukan perusahaan umum (Perum) yang akan mengelola kegiatan bisnis Air Traffic Control (ATC) secara terpadu.
"Sebagai bentuk pelaksanaan menjalankan amanah undang-undang nomor 1/2009, maka akan dibentuk suatu perusahaan umum," kata Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal saat berada di Makassar, Selasa.
Departemen Perhubungan bersama dengan Kementerian Negara BUMN akan menerbitkan peraturan pemerintah tentang pembentukan perum tersebut sebagai upaya untuk menggabungkan pelayanan navigasi udara dalam satu manajemen.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan telah diamanatkan agar pengaturan navigasi itu dibentuk dalam satu kendali manajemen yang dikenal dengan "single provider"
Pengelolaan sistem navigasi terpadu, lanjut dia, akan digabung seluruh kemampuan ATC, baik di wilayah barat, timur maupun UPTD-UPTD yang dikelola dalam suatu manajemen atau wilayah tertentu.
"Berdasarkan amanah undang-undang telah dikatakan bahwa sifat dari pengelolaan perum itu adalah lembaga non-profit, yang bukan berarti pengembangan bisnisnya tanpa menghasilkan keuntungan," ujarnya.
Melainkan, keuntungan yang sebesar-besarnya yang diperoleh dari kegiatan usaha itu perlu dikembalikan lagi untuk mendukung upaya keselamatan penerbangan, melalui investasi peralatan, pengembangan sumber daya manusia, serta upaya perbaikan tata cara dan pengelolaan navigasi udara.
Dia mengharapkan, sistem pengelolaan ATC nantinya memiliki standar pengelolaan navigasi yang sama dan memiliki fasilitas yang dapat terhubung satu dengan ATC lainnya.
"Ketika kita menerapkan kebijakan `open sky polucy` diantara negara-negara Asean nantinya, maka wilayah Republik Indonesia dapat dikendalikan dengan baik dan juga pengaturan seluruh navigasi yang melintasi wilayah Indonesia dapat diketahui," ungkapnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT. Angkasa Pura I, Bambang Darwoto mengaku siap melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 nantinya. Sebab, Angkasa Pura I telah mengoperasikan radar dan ATC Sistem Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Surabaya dan Bali senilai Rp628,5 miliar.
Hanya saja, lanjutnya, peremajaan peralatan sangat penting dilakukan karena kondisi kinerja peralatan sudah mulai menurun dan sudah tidak sesuai lagi dengan standar keselamatan penerbangan.
Selain itu, pelayanan yang semakin padat membutuhkan fasilitas peralatan pengamatan yang lebih akurat dan dapat diandalkan untuk meningkatkan jaminan standar keselamatan penerbangan masa kini hingga masa mendatang.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009