Jakarta (ANTARA News) - General Motors (GM) Indonesia yang menjalankan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Chevrolet di Indonesia, dan GM Autoworld Indonesia yang menjadi perusahaan penjualan nasional (national sales company), tetap lancar operasinya dan tidak terganggu opsi "Chapter 11" yang diambil GM Company di Amerika Serikat (AS).
Manajer Public Relations dan Corporate Communications General Motors Auto World Indonesia (GMAI), Kiki Fajar, kepada ANTARA menegaskan bahwa GM Company telah mengajukan "Chapter 11" yang memproteksi kebangkrutan kepada Pemerintah AS, untuk menciptakan perusahaan baru yang lebih ramping.
Penegasan Kiki tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang diungkapkan rekan staf dealer GM di Makassar, Sulawesi Selatan, Syariffudin bahwa GM Amerika tidak bangkrut tetapi hanya melakukan restrukturisasi, salah satunya dengan pengurangan 32 merek yang dimiliki.
Kiki menjelaskan perusahaan GM baru akan didirikan menggantikan sebelumnya hanya menaungi 13 merek kendaraan ini, dan ke depan perusahaan otomotif baru itu akan berkonsentrasi hanya pada empat merek yang diunggulkan, yakni Chevrolet, Cadillac, Buick, dan GMC.
Sedangkan sembilan merek kendaraan lainnya, yakni GM Daewoo, Holden, Hummer, Opel, Pontiac, Saab, Saturn, Vauxhall, dan Wulling akan dijual.
GM Indonesia sendiri berada di bawah payung GM Asia Tenggara dan GM Asia Pasifik yang tidak termasuk dalam daftar "Chapter 11", ujar dia, dan akan tetap beroperasi dengan normal, sementara perusahaan prinsipal GM Company akan mempercepat proses perwujudan kembali perusahaan "The New GM".
Saat ini fasilitas perakitan dan produksi di GM Thailand berjalan normal dan pasokan ke GM Indonesia juga berlangsung normal. Pegawai dan suplier lokal akan tetap dibayar dengan normal sesuai perjanjian bisnis, katanya.
Sementara operasi dealer-dealer penjualan di seluruh Indonesia beserta program garansi dan dukungan pelayanan terhadap pelanggan tidak akan terpengaruh. Semua akan berjalan normal seperti biasa, termasuk di Makassar.
Terkait dengan keputusan GM Company mengambil opsi "Chapter 11", yang menurut rekan staf dealer GM di Makassar, Syarifuddin, telah membuat Managing Director GM Indonesia Mukiat Sutikno buru-buru melakukan telekonferensi dengan semua agen penjualannya untuk menyatakan perusahaan otomotif yang telah berdiri satu abad itu tidak bangkrut dan meminta agar para agen segera meluruskan kabar tersebut.
Menurut Kiki, sudah merupakan tugas dan kewajiban Managing Director GM untuk menjelaskan kondisi situasi GM Company selaku prinsipal GM Indonesia bahwa GM akan mengajukan berkas perlindungan kebangkrutan ke pengadilan AS bukan membantah kebangkrutan.
"Mukita Sutikno menjelaskan kepada seluruh `stakeholder` (pemangku kepentingan) bahwa GM Indonesia tidak bangkrut," ujar Kiki.
"Chapter 11" sendiri, menurut Kiki, adalah pasal proteksi terhadap kebangkrutan, dimana perusahaan yang berstatus "chapter" ini bisa tetap beroperasi dan dioperasikan oleh manajemen dan pemimpin yang ada. Tidak ada perubahan manajemen dan kepemimpinan.
Semua aset tetap milik GM, ujar dia, dan tidak boleh disita atas alasan apapun, karena semua aset tersebut telah diproteksi oleh pemerintah AS. Selain itu garansi pembelian tetap berlaku, semua pelanggan tetap dapat menikmati layanan dealer, baik dari segi penjualan, servis perawatan dan penyediaan suku cadang.
Menurut Kiki, sebagian masyarakat Indonesia hanya tahu bahwa definisi dan makna kebangkrutan adalah serupa dengan "Chapter 7" di AS, dimana perusahaan tutup, tidak beroperasi, semua layanan tidak berlaku, penyediaan suku cadang terhenti, dan seluruh aset disita pengadilan.
Perbedaan makna dan definisi inilah yang coba diluruskan oleh Mukiat Sutikno selaku Managing Director GM Indonesia, lanjut Kiki, sehingga dealer dapat menjelaskan kepada konsumennya dan rekan bisnisnya masing-masing. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009