Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan layanan utama kepolisian, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), layanan SIM, dan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) masih berjalan.
"Pelayanan kepolisian, khususnya pelayanan SIM dan SKCK, tentunya masih diperlukan oleh masyarakat pada hari-hari ini. Akan tetapi, karena kondisi pada saat ini dibatasi," ujar Diah Natalisa.
Baca juga: Polda Metro batasi operasional pelayanan Samsat dan SIM
Baca juga: Satpas SIM siapkan pencegahan COVID-19 dalam pelayanan
Diah Natalisa mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB melakukan pendataan melalui survei daring terkait dengan kondisi pelayanan SIM, SKCK, dan SPKT pada masa pandemi COVID-19.
Hasil survei itu, antara lain untuk layanan SIM dan SKCK, beberapa polres masih melakukan layanan langsung secara tatap muka, sementara beberapa polres lainnya sudah melakukan layanan SIM dan SKCK secara daring, pembatasan layanan, dan penutupan sementara layanan itu.
Untuk layanan SPKT, kata dia, hampir semua polres di Indonesia masih melakukan layanan secara langsung atau tatap muka.
Meski Korps Tri Brata itu tetap berusaha memberi layanan optimal, Diah Natalisa memandang perlu pelaksanaannya dengan batasan dan protap keamanan serta protokol kesehatan yang ketat.
"Melihat status peningkatan jumlah kasus wabah COVID-19 masih terus meningkat sehingga tingkat kewaspadaan unit pelayanan untuk melakukan pembatasan menjadi lebih ketat," kata Diah Natalisa.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020