Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka kasus pembuatan oli palsu di Bitung, Tangerang, Banteng Selasa dan menyita ribuan liter oli palsu siap edar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda, di Jakarta, Selasa, mengatakan, tersangka tertangkap tangan sedang membuat oli palsu untuk dijual kepada masyarakat sehingga perbuatan itu dapat merugikan masyarakat dan kalangan industri yang membuat oli.

Untuk membuat oli palsu itu, tersangka menggunakan oli bekas yang dicampur dengan zat pewarna dan zat pewangi agar tampilan fisik oli bekas seperti oli baru yang punya merk.

Campuran oli bekas, pewarna dan pewangi itu lalu diaduk dengan mesin selama lima menit dalam satu drum.

Usai diaduk, oli itu lalu dikemas dalam botol ukuran 0,8 liter, satu liter dan empat liter.

Barang palsu itu lalu dikemas hingga mirip dengan kemasan oli baru.

Dari tempat penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 129 dus berisi oli "Castrol 2T" palsu, 329 dus oli palsu dengan tiap dus berisi 24 botol, 170 karung botol kosong, 13 dus tutup botol, 3.000 karton, satu kantong tinta segel, 1,5 jerigen pewangi, satu pewangi dan satu kaleng pewarna.

Selain itu disita pula satu panci pewarna cair, satu alat packing, satu mesin pencetak barcode, dua alat tembak lem, satu mesin sedot oli, satu mesin pompa sedot oli, dua drum pengaduk, dua setrika, satu kompresor, 24 karton stiker dan 28 jerigen pewangi merk Ibercehem ukuran 25 kg.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar

Sehari sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka kasus pemalsuan suku cadang sepeda motor di Sunter, Jakarta Utara.

Tersangka diduga telah mengemas suku cadang dan minyak rem sepeda motor berbagai merk secara ilegal.

Diduga, barang yang dikemas itu palsu sehingga akan merugikan para konsumen jika dijual ke masyarakat.

Polisi menyita barang bukti antara lain empat dus minyak rem ukuran 50 ml, 10 karung suku cadang sepeda motor dan tiga karung botol kosong minyak rem.

Selain itu, polisi menyita dua dus kanvas rem, satu dus stiker minyak rem, tiga dus saringan oli, sticker dan hologram merk sepeda motor.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009