Jakarta (ANTARA News) - Nyoman Rai, salah seorang pengacara Eduardus Ndopo Mbete atau Edo, mengaku siap menghadirkan saksi kunci yang mengetahui pertemuan antara Edo dengan Williardi Wizard.

"Kita sudah memegang saksi kunci dan rekaman CCTV tentang pertemuan keduanya," kata dia kepada wartawan usai menemui kliennya di ruang tahanan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa.

Nyoman enggan menjelaskan siapa saksi kunci tersebut, namun ia hanya menyatakan akan menghadirkan saksi tersebut jika diperlukan dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Mengenai lokasi pengambilan gambar CCTV yang dimaksud, Nyoman juga enggan menjelaskan lebih rinci identitas saksi kunci tersebut.

Ia mengatakan telah membentuk tim investigasi dalam menyelidiki kasus pembunuhan bos PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, 14 Maret lalu di Modernland, Tanggerang yang melibatkan ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Antasari Azhar.

Nyoman menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin berbicara bila tidak ada bukti. "Kerja tim kami lebih cepat daripada tim penyidik," katanya.

Menurutnya Edo dijerat dengan pasal 55 KUHP, sebagai pembuat (dader) sesuatu Perbuatan pidana. Sedangkan Williardi di jerat dengan pasal 338, mengenai pembunuhan dengan ancamana masa tahanan paling lama 15 tahun.

Dalam rekaman CCTV, kata Nyoman, ada bukti pertemuan antara kliennya dengan Williardi, namun lokasi pertemuan masih belum diungkapkan.

(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009