Surat tuntutan akan dibacakan tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aulia akan dituntut bersama dengan tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Empat mantan pejabat BI itu terjerat dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada tahun 2003.
Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, dana YPPI juga diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.
Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009