Nilai cukai 6,21 juta liter etil alkohol yang dibebaskan pembayarannya mencapai Rp124,23 miliarSemarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY membebaskan cukai 6,21 juta liter etil alkohol yang diperuntukkan sebagai bahan baku hand sanitizer, antiseptik, serta disinfektan dalam upaya pencegahan COVID-19.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, di Semarang, Jumat, mengatakan, kebutuhan hand sanitizer dengan bahan baku utama alkohol masih cukup tinggi, namun ketersediaannya di lapangan terbatas.
Oleh karena itu, kata dia, untuk mendorong produksi hand sanitizer, antiseptik, disinfektan, dan sejenisnya yang berbahan baku alkohol untuk kepentingan sosial, pemerintah memberi kebijakan pembebasan cukai.
"Nilai cukai 6,21 juta liter etil alkohol yang dibebaskan pembayarannya mencapai Rp124,23 miliar," katanya.
Menurut dia, terdapat delapan perusahaan dan lembaga yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai etil alkohol tersebut.
Menurut dia, bea cukai juga memberi keringanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor masker kesehatan dan alat perlindungan diri (APD) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ia menuturkan belum banyak perusahaan yang susah memanfaatkan pembebasan bea masuk masker dan APD yang diberikan oleh Bea Cukai Jateng-DIY.
"Baru ada 20 ribu masker dan 147 APD impot yang masuk," katanya.
Ia mengatakan terdaoat 37 perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah yang siap memroduksi masker dan APD.
"Bagi perusahaan-perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang menjual masker dan APD di dalam negeri untuk kepentingan sosial akan dibebaskan bea masuk dan pajaknya," katanya.
Baca juga: DJBC bebaskan cukai etil alkohol untuk cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Kapolri terbitkan surat telegram atasi persoalan alkes
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020