Jakarta (ANTARA News) - Ari Yusuf Amir, Penasehat hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non-aktif, Antasari Azhar menyatakan kecewa karena tidak dilibatkan dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya di kawasan Padang Golf Modernland, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu, (30/5).
"Kami kecewa karena tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi, padahal kami punya kepentingan terhadap rekonstruksi tersebut," katanya sesaat sebelum menjenguk kliennya di ruang tahanan Polda Metro, Jakarta, Senin.
Status Antasari Azhar sekarang adalah tersangka terkait kasus pembunuhan bos PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak pada 14 Maret 2009.
Nasrudin Zulkarnaen ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang. Dia dibunuh dengan cara ditembak pada bagian kepalanya.
Mengenai adanya gelar perkara di Kejaksaan, Ari menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan penyidik, ia hanya mempersilakan untuk melakukan gelar perkara.
"Tapi harapan kami pihak kejaksaan lebih teliti dan lebih hati-hati menilai perkara ini, supaya betul-betul nanti pada waktu persidangan menemukan kebenaran material," katanya.
Pengacara lainnya dari Antasari, Juniver Girsang, mengatakan pihaknya telah membentuk tim advokasi kasus Antasari yang akan memberi informasi sebanyak-banyaknya untuk membantu tugas polisi dan tim kuasa hukum.
"Tim sudah dibentuk dan saat ini sudah bekerja, hasilnya sudah ada tapi belum dipublikasikan," kata Juniver.
Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati, Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009