Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, membenarkan bahwa aset Robert Tantular (42) selaku pemegang saham pada PT Bank Century senilai Rp10 triliun di Hong Kong.

"Ditemukan uang Robert Tantular Rp10 triliun di Hong Kong," katanya, di Jakarta, Senin.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pekan lalu mengadili mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century Mega Investindo Robert Tantular yang menjadi terdakwa dalam kasus pencairan dan pemberian kredit tanpa prosedur.

Jampidum menyatakan temuan itu tidak bisa dimasukkan dalam berkas persidangan Robert Tantular. "Mekanismenya adalah ditemukan perbuatan lain, atau berkas baru," katanya.

Tiga dakwaan untuk Robert Tantular yakni penggunaan debet Budi Sampurna tanpa izin sebesar 18 juta dollar AS, kredit fiktif kepada dua perusahaan milik Robert Tantular, dan melanggar LoC (Letter of Commitment).

"Soal uang Rp10 triliun itu, bisa diambil langkah berdasarkan kesepakatan internasional, perdata dan pidana bahwa uang di sana (Hong Kong) ada pidananya," katanya.

"Kami membuat surat keputusan untuk membentuk tim bersama atau gabungan antara Kapolri, Kejaksaan, Menkumham, Deplu, dan Depkeu dan didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin.

Menurut dia, upaya mencegah kerugian keuangan negara dapat ditujukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun kepada para nasabah. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009