Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap pemerintah segera membayarkan tunjangan profesi guru sebab sejak Januari hingga April tenaga pendidik belum memperoleh hak tersebut.
"Ini sudah bulan ke empat. Kalau dosen kan sudah dibayar tiap bulan tapi guru belum," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Padahal, kata Unifah, mereka para guru merupakan pekerja yang berada di garis depan untuk mencerdaskan anak bangsa. Sehingga seharusnya juga diperlakukan atau diberikan haknya sebagaimana tenaga pendidik lainnya.
Baca juga: PGRI minta pemerintah buat panduan belajar dari rumah
Kemudian Unifah juga meminta pemerintah daerah agar membayar honor para guru honorer. Sebab bagaimanapun mereka turut serta mentransformasikan pengetahuan kepada anak didik.
"Honorer di pemerintah daerah jangan tidak dibayar lah," katanya.
Secara terpisah, Asnawati salah seorang guru SMP Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat saat dihubungi membenarkan tunjangan profesi guru sejak Januari hingga saat ini belum cair.
"Biasanya pencairan per tiga bulan, harusnya cair bulan ini untuk tunjangan profesi Januari hingga Maret. Persyaratannya sudah masuk tinggal menunggu saja," katanya.
Baca juga: PGRI minta pemerintah mudahkan akses internet untuk belajar di rumah
Untuk pencairan profesi tunjangan, besarannya sebesar gaji pokok kemudian dipotong pajak. Sehingga sekali penerimaan berarti tiga kali gaji pokok tersebut.
Sementara itu, Dasmaida salah seorang pendidik di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengatakan untuk pencairan tunjangan profesi di jajaran Kementerian Agama (Kemenag) selama ini berjalan lancar dan sudah dibayarkan.
Menurutnya, jadwal pencairan tergantung pada permintaan sekolah yakni bisa per bulan, per tiga bulan ataupun per enam bulan.
Baca juga: Bantu pemerintah, PGRI se-Babel siapkan "crisis center" COVID-19
Baca juga: IGI minta DPR awasi pasal dana BOS untuk pembelajaran daring berbayar
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020