Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum menerima surat keputusan presiden bagi perpanjangan masa jabatan Wakil Jaksa Agung (Waja), Muchtar Arifin dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto.
Padahal 1 Juni 2009 merupakan masa berakhirnya jabatan struktural kedua pejabat Kejagung itu .
"Sampai hari ini, keppresnya belum kami terima," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Darmono, di Jakarta, Senin.
Wakil Jaksa Agung memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2009 dan Wisnu Subroto berakhir masa jabatan strukturalnya pada 5 Mei 2009. Sesuai peraturan, berakhirnya masa jabatan strukturalnya pada satu bulan ke depan atau jatuhnya pada 1 Juni 2009.
Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, menyebutkan masa pensiun struktural pada usia 60 tahun, sedangkan fungsional dapat diperpanjang sampai usia 62 tahun.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, enggan memberikan komentar mengenai apakah sudah diterima atau belum diterimanya surat keppres tersebut.
"Saya tidak mau komentar," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009