Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka kasus pemalsuan suku cadang sepeda motor di Sunter, Jakarta Utara, akhir pekan lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, mengatakan, tersangka bernama GW itu kini ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan melanggar UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka diduga telah mengemas suku cadang dan minyak rem sepeda motor berbagai merk secara ilegal.

Diduga, barang yang dikemas itu palsu sehingga akan merugikan para konsumen jika dijual ke masyarakat.

Polisi menyita barang bukti antara lain empat dus minyak rem ukuran 50 ml, 10 karung suku cadang sepeda motor dan tiga karung botol kosong minyak rem.

Selain itu, polisi menyita dua dus kanvas rem, satu dus stiker minyak rem, tiga dus saringan oli, sticker dan hologram merk sepeda motor.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009