Jakarta, 1/6 (ANTARA) - Penggunaan kawasan hutan dapat menimbulkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Hasil penerimaan ini dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan. Menkeu menetapkan hal ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku mulai 8 Mei 2009.

PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai berdasarkan pada baseline penggunaan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing tiga kategori area, yaitu area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tambang selama jangka waktu penggunaan (kemudian disebut L1), area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (L2), dan area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (L3). Besaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dihitung berdasarkan pada formula:

PNBP = (L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) Rp/tahun

Tarif di atas adalah tarif yang ditetapkan dalam PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.

Penyetoran PNBP untuk tahun pertama ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terbitnya surat keputusan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan, dan untuk tahun ke dua serta tahun-tahun berikutnya setiap tanggal surat keputusan izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Jika terjadi keterlambatan penyetoran PNBP, akan dikenakan denda administrasi kepada wajib bayar sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Jika terjadi kekurangan penyetoran, wajib bayar harus menyetorkan kekurangan tersebut secepatnya ke Kas Negara ditambah sanksi denda administrasi. PNBP dinyatakan sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.

Wajib bayar yang telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebelum dikeluarkannya PMK ini wajib melakukan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan paling lambat 1 (satu) bulan sejak 8 Mei 2009. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di: www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009