Jerusalem (ANTARA News/AFP) - Satu komisi pemerintah Israel, Senin, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disiapkan partai nasionalis Yisrael Beitenu, yang isinya meminta rakyat Israel untuk bersumpah setia pada negara itu, demikian para pejabat Israel.

Komisi itu membatalkan RUU yang diusulkan partai pimpinan Menteri Luar Negeri Avigdor Lieberman dengan suara delapan banding tiga, kata seorang pejabat kepada AFP.

Meskipun anggota parlemen bisa mengajukan kembali RUU itu, penolkan komisi itu secara efektif telah mematahkan proposal persetujuan pemerintah dan secara signifikan mengurangi kesempatan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sumpah kesetiaan merupakan unsur penting dalam kampanye Yisrael Beitenu pada pemilihan umum Februari. Partai itu berada di tempat ketiga, dengan memperoleh 15 dari 120 kursi di parlemen.

RUU usulan partai nasionalis sekuler itu sebagian besar ditujukan kepada warga Arab yang merupakan 20 persen dari total penduduk Israel, dan juga warga Yahudi Ultra Ortodoks. Kedua kelompok itu tak diwajiban mengikuti dinas militer yang selama ini berlaku untuk sebagian besar warga Israel. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009