Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukum dari jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Tuntutan akan dibacakan oleh tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Sarjono Turin.
Iqbal berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta dari mantan eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro, perihal sengketa hak siar pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris.
Dalam beberapa kesempatan, Iqbal membantah telah menerima suap dan menyebut beberapa pertemuannya dengan Billy hanya membicarakan masalah bisnis di Indonesia secara umum.
Dia membantah semua fakta persidangan, termasuk bukti rekaman video yang memperlihatkan perpindahan tas berisi uang Rp500 juta dari tangan Billy ke tangannya.
Menurut Iqbal, Billy tidak menyerahkan tas kepadanya, melainkan meletakkan tas berisi uang tersebut di lift di mana Iqbal juga berada di situ. Peristiwa itu terjadi di Hotel Aryadhuta, Jakarta, setelah keduanya bertemu.
Hal itu berbeda dengan keterangan Billy yang menegaskan ada serah terima tas secara langsung antara dia dan Iqbal di pintu lift. Majelis hakim telah menyatakan Billy bersalah karena malakukan penyuapan. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009