Sedangkan untuk harga jual emas Antam turut naik Rp3.000 per gram mencapai angka Rp840.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp495.000
- Harga emas 1 gram : Rp942.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.833.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.728.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.530.000
- Harga emas 10 gram : Rp8.995.000
- Harga emas 25 gram : Rp22.380.000
- Harga emas 50 gram : Rp44.685.000
- Harga emas 100 gram : Rp89.300.000
- Harga emas 250 gram : Rp223.000.000
- Harga emas 500 gram : Rp445.800.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp891.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas Antam amblas Rp4.000, kini di bawah Rp950.000/gram
Baca juga: Harga emas Antam terus turun menjadi Rp938.000
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020