Jakarta (ANTARA News) - Presiden siap menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi UU hingga tenggat yang ditentukan.
"Sekarang pembahasan RUU Pengadilan Tipikor masih di DPR, tapi kalau nanti terlambat maka Perppu akan keluar sebelum batas waktu," kata Staf khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, Presiden pada prinsipya ingin menyelamatkan Pengadilan Tipikor untuk memberantas koruptor di negeri ini dan tidak terpengaruh pihak mana pun termasuk lambatnya pembahasan RUU itu.
Penerbitan perppu itu harus menunggu pembahasan dan penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor di DPR yang diberikan waktu paling lambat hingga 19 Desember 2009.
Karena perppu bukan merupakan produk hukum yang dengan mudah dikeluarkan oleh Presiden, melainkan hanya pada saat-saat atau kondisi yang tertentu saja.
"Pertanyaan tentang perppu sudah dilontarkan berpuluh kali oleh media dan saya katakan Presiden siap keluarkan perppu. Yang jelas pengadilan tipikor tetap ada dan eksis," tegasnya.
Sebelumnya berbagai kalangan mengkhawatirkan lambannya penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU di DPR bakal menjadi hambatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.
Apalagi RUU yang dibahas di legislatif sejak tahun 2006 itu belum ada tanda-tanda penyelesaian, sedangkan DPR periode 2004-2009 akan berakhir September mendatang.
Sementara sesuai tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi, DPR dan Presiden harus mengesahkan UU Pengadilan Tipikor paling lambat 19 Desember 2009.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009