Kita harus back up agar mereka tetap survive..
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk memberikan insentif kepada badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas) agar tidak ada pihak yang dirugikan saat penerapan penurunan harga gas bumi menjadi 6 dolar AS per MMBTU.
"Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat," ujar Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Gde, yang menjadi Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Kementerian BUMN secara virtual hari ini (16/4) menambahkan, penerapan penurunan harga gas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 harus tetap menjaga keekonomian, keberlanjutan usaha, aspek tata kelola, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah siapkan skema lelang migas di tengah pandemi
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah mengandalkan perusahaan pelat merah, yaitu Pertamina, PLN dan PGN untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi wabah COVID-19.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi terpaan wabah COVID-19.
"Kalau pemerintah memberikan penugasan ini harus diberikan kompensasi, boleh ambil buahnya jangan tebang pohonnya," ujar Herman.
Terkait stimulus penurunan harga gas, pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu bidang industri.
Baca juga: Penetapan harga gas industri dinilai surutkan pemanfaatannya
Herman memandang, pemerintah seharusnya melindungi PGN sebagai BUMN yang diandalkan dalam penyuran gas bumi dan membangun infrastrukturnya, terlebih perusahaan tersebut berstatus terbuka sehingga perlu kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan terkait gas bumi, agar tidak membuat harga saham turun, investor tidak lari dan berujung pada kerugian.
"Ini harus kita membuat proteksi karena mereka harus untung. Kita harus back up agar mereka tetap survive," tuturnya.
Anggota Komisi VI DPR Nyat Kadir menambahkan, penerapan penurunan harga gas bumi menjadi 6 dolar AS per MMBTU harusnya memikirkan keekonomian pembangunan infrastruktur gas, sebab dengan kondisi geografis Indonesa yang beragam membutuhkan investasi besar untuk melaksanakannya.
"Ada kebijakan Permen yang terus ditekankan oleh bapak Presiden mulai Maret sudah 6 MMBTU apakah itu jalan. Kalau itu jalan apakah masuk secara keekonomian di Indonesia ini, dengan geografis, pasang peralatan transmisi pulau dan macam-macam, hambatan geografis lah," katanya.
Baca juga: Menteri ESDM teken penetapan hargas gas industri 6 dolar/MMBTU
Untuk menurunkan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU pemerintah menurunkan harga gas di hulu menjadi 4-4,5 dolar AS dan biaya distribusi menjadi 1,5-2 dolar per MMBTU.
Dalam forum yang sama, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyampaikan keekonomian biaya penyaluran gas yang dilakukan PGN sebagian masih 2,6-3,2 dolar AS per MMBTU.
Dengan diterapkannya penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU, lanjut dia, akan berdampak pada penurunan pendapatan dan laba Usaha, bahkan berisiko kerugian.
Sebab itu, Gigih berharap pemerintah memberikan insentif untuk menjaga keuangan perusahaan tetap sehat, saat penurunan harga gas diterapkan.
"Sesuai Permen 08 tahun 2020 sebenarnya sudah diputuskan akan ada insentif kepada badan usaha untuk di sektor hilir namun belum ada pendalaman mekanisme ini, kami membutuhkan dukungan pemerintah, para anggota komisi VI, bagaimana dengan mekanisme insentif ini karena jika tidak clear sulit mempertahankan keekonomian jika harga harus 6 dolar AS per MMBTU," katanya.
Baca juga: Kemenperin sambut baik pemberlakuan harga gas industri 6 dolar AS
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020