Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Belanda mengusulkan kerjasama tukar menukar tahanan dan narapidana dengan Indonesia, kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Jakarta, Rabu, usai menerima kunjungan Menteri Luar Negara Belanda, Maxime Verhagen.
Dalam kunjungannya, menurut Andi, menteri luar negeri Belanda menginginkan warga negara Belanda yang ditahan di Indonesia bisa dikembalikan ke Belanda. Selain itu, Verhagen juga meminta keringanan hukuman bagi warga negara Belanda yang ditahan.
"Ada delapan yang sudah dijatuhi hukuman, dan dua yang sedang dalam proses," kata Andi.
Menurut Andi, seorang akan mendapat pengurangan masa hukuman dalam bentuk dua remisi dalam satu tahun jika seseorang telah mendapat hukuman sementara kurang dari 20 tahun.
Selain itu, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup jika tahanan atau narapidana sudah menjalani hukuman selama lima tahun berturut-turut dan berkelakuan baik. Pemerintah negara lain bisa mengajukan keringanan hukuman itu melalui jalur diplomatik.
"Tapi itu harus presidential decree, keputusan presiden," kata Andi.
Andi mengaku menjelaskan kepada delegasi pemerintah Belanda bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat banyak jika suatu kasus masih dalam proses persidangan.
"Karena kita menganut sistem kebebasan peradilan," kata Andi menambahkan.
Selain mengusulkan tukar menukar tahanan, menurut Andi, Verhagen juga mengusulkan kerjasama dalam bidang imigrasi dalam bentuk kebijakan bebas visa untuk pemegang paspor dinas dan paspor diplomatik dari Belanda.
Kunjungan delegasi Belanda itu juga untuk membicarakan kerjasama berbagai pelatihan dalam bidang hukum.
Rencananya, menteri kehakiman Belanda akan menemi Andi Mattalatta pada Februari 2009 untuk menindaklanjuti berbagai kemungkinan kerjasama itu.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009