alangkah lebih baiknya kalau disosialisasikan dulu sebelum diterapkan
Makassar (ANTARA) - Sekretaris Komisi C DPRD Makassar Fasruddin Rusli meminta kepada pemerintah kota agar melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum diterapkan penuh.
"Saya dengarnya seperti itu, hari ini baru turun persetujuannya dari pemerintah pusat. Itu sudah otomatis bisa diterapkan, tetapi alangkah lebih baiknya kalau disosialisasikan dulu sebelum diterapkan," ujar Fasruddin Rusli di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan pemberlakuan PSBB sangat tepat dilakukan di Kota Makassar karena jumlah penderita Corona Virus Disease (COVID-19) ini sudah sangat banyak, bahkan masuk dalam kategori zona merah di Indonesia.
Baca juga: Gubernur Sulsel fokus penerapan PSBB di Makassar
Tetapi, sebelum pemberlakuan tersebut, dirinya meminta kepada pemerintah kota agar melakukan edukasi kepada masyarakat agar nantinya jika ada yang melanggar tidak langsung kaget.
Fasruddin menyatakan dalam penerapan aturan itu akan selalu memunculkan nilai plus dan minusnya, apalagi aturan PSBB yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel ke Kementerian Kesehatan langsung disetujui kurang dari 24 jam.
"Selalu ada plus minusnya. Tetapi saya melihat di sini, nilai plusnya lebih banyak karena aturan PSBB bisa menekan laju perkembangan penularan COVID-19. Minusnya, yah masyarakat kaget karena langsung ada aturan tanpa disosialisasikan atau wacanakan sebelumnya," katanya.
Baca juga: Menkes tetapkan PSBB Kota Makassar
Selain itu, pemerintah kota sudah harus siap untuk mendistribusikan bantuan kebutuhan pokok masyarakat yang terkena dampak COVID-19 karena itu menjadi hak dari masyarakat.
"Minusnya adalah pastinya pemerintah memberi bantuan kepada seluruh warga yang terkena dampak dengan aturan ini. Terutama bantuan sembako. Pemerintah sudah harus siap, jangan sampai diberlakukan aturannya, justru sembakonya belum didistribusikan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis, Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Gubernur minta segera minta perwali PSBB Makassar
Surat ini disetujui, sehari setelah surat pengusulan dikirimkan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah pada Rabu (15/4/2020) untuk pemberlakuan PSBB di Kota Makassar.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020