Saksi (Sutoto) tidak hadir
Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Ciputra Development Tbk Sutoto Yakobus tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sutoto diagendakan diperiksa untuk tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI).

"Saksi (Sutoto) tidak hadir," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil Direktur PT Ciputra Development Sutoto Yakobus, kasus suap


Selain Sutoto, saksi lainnya yang juga dipanggil untuk tersangka Saiful tidak memenuhi panggilan, yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) Solahudin.

KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), Totok Sumedi (TSM), dan Ibnu Ghopur (IG) dari unsur swasta.

Untuk Totok dan Ibnu yang merupakan penyuap Saiful Ilah, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Baca juga: Dewas KPK sudah berikan izin geledah dalam kasus Bupati Sidoarjo


Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah "fee" kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas bupati.
Baca juga: Gubernur Jatim serahkan kasus OTT Bupati Sidoarjo ke proses hukum

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020