Jangan sia-siakan masa PSBB di Jakarta, karena biaya sosial dan ekonominya besar

Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.

"Jangan sia-siakan masa PSBB di Jakarta, karena biaya sosial dan ekonominya besar. Pengorbanan rakyat dan dunia usaha harus dibayar dengan keseriusan kerja Pak Anies dan jajarannya untuk memperketat PSBB di beberapa hari tersisa. PSBB ini sangat memberatkan rakyat kecil," kata Juru Bicara PSI, Sigit Widodo, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.

Menurut pantauannya, PSBB tidak berjalan baik karena jalan-jalan di Jakarta masih dipadati kendaraan, perkantoran juga masih banyak yang buka.

"Pelajaran dari berbagai tempat, masa penerapan konsep semacam PSBB dimanfaatkan untuk sebanyak mungkin melakukan tes. Mereka yang terduga terinfeksi langsung diisolasi untuk memotong rantai penyebaran COVID-19," kata Sigit.
Baca juga: Polda Metro catat 2.090 pelanggaran PSBB


Dalam beberapa malam terakhir, dirinya dan tim PSI berkeliling di sekitar Tanah Abang untuk membagikan sembako dan masker.

Dia melihat banyak kuli panggul dan pedagang kaki lima yang tidur di emperan toko, karena tidak mampu lagi menyewa rumah.

Jika PSBB dilaksanakan dengan ketat, PSI berharap kasus COVID-19 dan penyebarannya turun. Transportasi publik dipulihkan, mal dan pusat belanja kembali buka, demikian pula dengan perkantoran dan sekolah.

"Cuma, ada satu syarat mutlak ketika kegiatan mulai dinormalkan, yaitu penerapan gaya hidup dan standar kesehatan seperti saat PSBB, tidak boleh diturunkan. Kantor, mal, tempat makan harus tetap menerapkan standar jaga jarak antarpengunjung atau karyawan. Warga tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan sarung tangan, juga wajib mencuci tangan dengan sabun tiap dua jam. Ini sebagai langkah preventif ketika wabah diyakini belum benar-benar mereda," kata Sigit.

Ketika PSBB berakhir, ujar dia lagi, buruh kembali bekerja, kuli panggul bisa dapat penghasilan, pegawai mulai masuk kantor lagi, penjaga toko, pedagang bisa kembali berjualan seperti biasa.

"Tujuannya agar tak banyak orang kena PHK. Dengan begitu, kita bisa menyelamatkan hajat hidup orang banyak," ujar Sigit.

PSBB di Jakarta diterapkan 10 April sampai dengan 24 April 2020. Hingga 15 April 2020, untuk wilayah DKI Jakarta, tercatat 2.474 kasus positif COVID-19.
Baca juga: Sejumlah toko dan UMKM masih beroperasi saat PSBB

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020