Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan pihaknya telah menahan wanita tersebut.
Tatan mengatakan bahwa Jasniati menyewa mobil Toyota Avanza tahun 2019 yang diduga digunakan oleh suami tersangka.
Baca juga: Setiap bulan Polres Jaktim tangani 15 kasus penggelapan sewa mobil
Baca juga: Keluarga kaget Djeni raup Rp2,5 miliar hasil penggelapan mobil rental
Dalam kasus tersebut, pihak penyidik Polda Sumut tengah mendalami dan melakukan pengembangan terhadap suami Jasniati.
"Saat ini, telah diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap suami yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam keterangannya, Jasniati telah berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani tahanan selama kurang lebih tiga pekan.
"Yang bersangkutan merental mobil. Namun mobil tersebut belum di kembalikan sampai dengan hari ini," katanya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020