Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Henny Usmayanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis.
Terdakwa Said Zakimubarak tidak hadir ke persidangan dan mengikuti persidangan secara telekonferensi atau jarak jauh. Terdakwa tetap berada di Rutan Kahju, tempat terdakwa menjalani penahanan.
Baca juga: Kejari Banda Aceh tahan PNS terima gaji ganda
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Said Zakimubarak bersalah dan menghukum dengan pidana dua tahun enam bulan penjara," kata JPU Cut Henny Usmayanti
JPU menyatakan terdakwa Zakimubarak tersebut bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Said Zakimubarak membayar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp315 juta lebih.
Baca juga: Menpan: Ditemukan 370 Ribu PNS Palsu dan 66 Ribu PNS Gaji Ganda
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita. Jika terdakwa tidak memiliki harga membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan," kata JPU Cut Henny Usmayanti.
JPU mengatakan terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.
Terdakwa pada 2006 mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Provinsi Aceh. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS ataupun sebagai aparatur negara. Terdakwa lulus dalam seleksi tersebut.
Baca juga: Gaji PNS Jabar dipotong untuk bantu penanggulangan COVID-19
Setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie dan diterima. Padahal syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.
Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S2 keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Utara.
"Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa," kata JPU.
Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Sidang dilanjutkan pada 30 April 2020 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Said Zakimubarak.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020